KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Kota Kendari tak ingin gegabah soal penanganan pemilik lahan di area mangrove Teluk Kendari.
Meski saat ini Pemkot Kendari bersama dewan tengah menggodok Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan 1 CBD Teluk Kendari Tahun 2020-2040. Namun, di pesisir teluk masih terdapat banyak lahan pribadi masyarakat bersertifikat, termasuk milik Artha Graha.
"Nanti kita akan undang semua masyarakat pemilik lahan itu supaya jelas. Jangan sampai di kemudian hari, setelah kita lindungi area mangrove, tiba-tiba muncul gugatan-gugatan masyarakat," papar Ketua Komisi III DPRD Kendari, LM Rajab Jinik, Senin (7/12/2020).
Rajab Jinik menambahkan, meski status kepemilikan lahan nantinya tetap dimiliki oleh masyarakat, namun pemanfaatan lahan tersebut bakal diatur oleh pemerintah agar tidak merusak lingkungan, terutama mangrove yang ada.
"Apalagi kalau nantinya mereka tebang mangrove, itu tidak boleh. Ada pidanannya itu. Ada larangan-larangan bagi pemilik lahan di area bakau itu," jelasnya.
