Lebih lanjut, politisi Partai Golkar ini melanjutkan, yang menjadi perhatian pemerintah yakni pemanfaatan lahan warga itu menggangu ekosisten.

Baca juga: Dua Daerah Pilkada di Sultra akan Dilanda Cuaca Ekstrem saat Pencoblosan

"Karena asas pemanfaatan dan pengembangan harus selaras. Jangan ada yang dirusak," bebernya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kendari, Subhan menerangkan, Perda RTRW Kendari dengan Raperda yang tengah dibahas itu memiliki perbedaan, dimana Perda RTRW Kendari yang sebelumnya berlaku umum, sedangkan Raperda yang dibahas itu bersifat lebih detail, yakni khusus untuk wilayah teluk saja.

"Ini kan masih perencanaan satu untuk wilayah Teluk Kendari saja. Jadi masih ada empat kawasan strategis lagi yang akan dibuat," jelasnya.