Karena kata polisi PKS itu, meski kasus hukum telah diputus di pengadilan, namun persoalan sosial belum terselesaikan.
Ia juga mengaku telah berkoordinasi terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menghasilkan kesimpulan apa yang diinginkan oleh tenaga kerja yang di-PHK perusahaan.
Baca Juga: Antisipasi Kiamat, Jutaan Sperma Manusia Bakal Dikirim ke Bulan
"Walau pengadilan sudah selesai, tapi konflik sosial ini yang harus kita amankan dan cairkan juga. Kita sudah koordinasi sama OPD paling lambat 1-2 Minggu untuk memyimpulkan apa mau dari tenaga kerja lokal, kemudian disatukan dengan kemampuan perusahaan," pungkasnya.
Untuk diketahui, PT KML telah melakukan PHK terhadap tiga karyawan perempuan dan sebelumnya persoalan tersebut sudah diadukan ke DPRD Kota Kendari.
