KENDARI, TELISIK.ID - Edaran Wali Kota Kendari terkait penerapan jam malam terhadap pelaku usaha menuai polemik.

Pasalnya, terdapat beberapa tempat usaha yang dinilai tidak pernah tersentuh oleh aparat saat operasi yustisi di Kota Kendari.

Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Rumah Makan, Karaoke, dan PUB (Arokab) Kota Kendari, Amran. Menurutnya, jika setiap hiburan malam di bawah naunga nArokab tetap tunduk dengan kebijakan pemerintah.

Terlebih, kata dia, Arokab sangat ketat dalam penerapan protol kesehatan (Prokes) COVID-19, baik terhadap pengunjung maupun pada tenaga karyawannya sendiri, termasuk setiap ruangan tempat usaha.

"Kita sangat menekankan Prokes, apa lagi di tempat hiburan malam seperti karaoke. Itu sangat ketat penerapannya," jelas Amran, Selasa (1/12/2020).