JAKARTA,TELISIK.ID – Sejumlah pihak mengatasnamakan Perempuan Indonesia Antikorupsi mendesak Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dipecat dari pimpinan KPK.

Menurut perwakilan Perempuan Indonesia Antikorupsi, Adhityani Putri, sidang kode etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menjatuhi hukuman berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan, telah membuktikan Lili melakukan pelanggaran.

Oleh sebab itu, kata dia, Dewas bisa meninjau ulang sanksi etik berat yang dijatuhkan Lili. Seharusnya, hukuman pemecatan dari jabatan Wakil Ketua KPK.

“Dewan Pengawas KPK agar meninjau keputusannya dan memecat Lili Pintauli Siregar atas tindakan yang bersangkutan secara nyata melanggar kode etik KPK, serta melaporkan yang bersangkutan terkait indikasi jual beli perkara,” kata Adhityani Putri dalam konferensi pers daring, Senin (13/9/2021).

Direktur Eksekutif Yayasan Indonesia Cerah ini menyampaikan, rakyat dibuat sesak menyaksikan Pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar berkomunikasi dengan tersangka korupsi Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, dan berindikasi kuat membantu tersangka.