“Rasanya sulit dicerna logika ketika pelanggaran kode etik berat hanya diganjar dengan sanksi ringan,” sesal Putri.
Diketahui sebelumnya, pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar mulanya dilaporkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK, Sujanarko serta dua Penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata pada 8 Juni 2021.
Lili diduga terlibat dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.
Kendati demikian, KPK menetapkan M Syahrial sebagai tersangka atas dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, tahun 2020-2021.
Sehingga, Dewas menilai, dalam perkara tersebut Lili melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.
