"Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/8/2021) lalu.

Lebih lanjut, tambah Tumpak, Lili juga disanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ungkapnya. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha