“Saksi Syahrul Yasin Limpo mengatakan ‘mohon izin jenderal, baru dapat infonya. Kami mohon petunjuk dan bantuan. Karena masih di LN (luar negeri), tabe (Bahasa Makassar artinya permisi),” ungkap Anggota Majelis Etik Dewas KPK, Albertina Ho, dalam sidang putusan pelanggaran etik Firli.
Menerima pesan dari SYL, Firli segera merespons namun langsung dihapus. Percakapan ini tidak dilaporkan Firli kepada empat pimpinan KPK yang lain.
Saat Firli dimintai klarifikasi oleh Dewas terkait komunikasinya dengan SYL, dia membantahnya. Firli sebaliknya menyebut komunikasi dengan SYL hasil tangkapan layar tersebut sebagai editan. Kendati begitu, pembelaan Firli ini tidak menjadi pertimbangan oleh Majelis Etik yang meringankan bagi dirinya.
Fakta lain yang terungkap di sidang etik Firli adalah perihal rumah yang disewanya di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Terperiksa (Firli) butuhkan (menyewa rumah) karena banyaknya aktivitas terperiksa di Jakarta. Selain itu, anak terperiksa juga kuliah di Jakarta yang kadang-kadang untuk kembali ke Bekasi agak terlalu jauh,” kata Anggota Majelis Etik Dewas KPK, Indriyanto Seno Adji.
