Rumah yang saat itu diketahui sudah disewakan pemilik kepada pengusaha tempat hiburan malam, Tirta Juwana Darmaji alias Alex Tirta, kemudian diambil alih oleh Firli. Firli tiga kali membayar harga sewa rumah kepada Alex Tirta dalam rentang waktu 1 Februari 2021 sampai 1 Februari 2024.
“Nilai sewa rumah yang terperiksa (Firli) bayarkan adalah sebesar Rp 645.400.000 per tahun,” beber Indriyanto.
Firli juga diketahui meminta Alex Tirta untuk memasangkan fasilitas internet di rumah tersebut.
Belakangan diketahui sewa rumah di Kertanegara No.46 itu tidak didaftarkan Firli ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN). Khusus untuk sewa rumah ini Firli dianggap melanggar kode etik ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021.
Majelis Etik Dewas KPK kemudian menjatuhkan vonis sanksi berat kepada Firli dan tak satupun pertimbangan yang meringankan. Majelis Etik juga meminta Firli mundur dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.
