Baca Juga: Kritik Pertanyaan Cawapres Tak Substantif dan Mirip Cerdas-Cermat, Anies Singgung Google
“Hal meringankan tidak ada,” tegas Ketua Majelis Etik Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Terdapat lima pertimbangan yang memberatkan sanksi bagi Firli, yakni pertama, Firli tidak mengakui perbuatannya. Kedua, Firli tidak hadir dalam persidangan Kode Etik dan Pedoman Perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.
Ketiga, Firli dianggap berusaha memperlambat jalannya persidangan. Keempat, sebagai ketua dan anggota KPK, Firli seharusnya menjadi contoh dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya. Kelima, Firli pernah dijatuhi sanksi kode etik.
“Menyatakan terperiksa Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik,” ujar Tumpak membacakan hasil sidang Majelis Etik. (A)
