JAKARTA, TELISIK.ID – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah terjadi sejak dua tahun belakangan, saat ini diusut oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dewas KPK menyebut sudah 93 orang pegawai, termasuk Kepala Rutan (Karutan), Achmad Fauzi, yang diduga terlibat dan segera menjalani sidang etik. Mereka yang diduga terlibat memperoleh uang hasil pungli hingga puluhan juta rupiah dari keluarga tahanan.

”Macam-macam juga (jumlahnya), ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan, ada puluhan juta. Beda-beda sesuai dengan posisinya,” ungkap anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).

Dugaan pungli tersebut, kata Syamsuddin, dimungkinkan karena keluarga tahanan ditawari kompensasi bisa menikmati fasilitas yang nyaman selama di Rutan KPK. Sejak kasus ini diungkap pada Juni 2023, diketahui nominal pungli yang telah diperoleh dari keluarga tahanan mencapai Rp 4 miliar.

Baca Juga: PPATK: Transaksi Rekening Caleg Rp 21,01 Triliun, Bawaslu Sebut Biaya Kampanye Partai Anak Jokowi Tak Rasional