“Mustarsidin kan sudah diberhentikan, jadi tidak bisa lagi kira sentuh dengan etik. Kalau dengan pidana urusan di sana,” jelasnya.
Sebelum dipecat Mustarsidin sempat menjalani pemeriksaan disiplin oleh Inspektorat KPK dan Dewas KPK. Hasil pemeriksaan diketahui tindakan Mustarsidin kepada istri tahanan mengarah pada pelecehan seksual. Termasuk beberapa kali mengajak istri tahanan menginap di hotel di Jakarta tanpa didampingi keluarga. Namun, ajakan itu ditolak.
Hasil pemeriksaan terhadap Mustarsidin juga terungkap bahwa dia sempat menunjukan alat vitalnya atas inisiatif sendiri ketika melakukan video call dengan istri tahanan berinisial B.
Putusan Dewas KPK juga menyebutkan, Mustarsidin yang memaksa istri tahanan KPK untuk menunjukkan bagian tubuhnya yang vulgar saat video call.
Terduga lainnya dalam kasus pungli tahanan adalah Karutan KPK, Achmad Fauzi. Dia tidak hanya terindikasi pungli tapi juga penyalahgunaan wewenang.
