JAKARTA, TELISIK.ID - Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), mendapat perhatian serius dari publik. Dugaan pemerasan itu pun sudah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat (6/10/2023).

Dewas KPK mengaku, telah menerima aduan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku pimpinan KPK yang diduga melakukan pemerasan terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya sedang menindaklanjuti laporan kelompok masyarakat tersebut. “Dewas masih mempelajari pengaduan yang masuk dan juga sedang kumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket),” ujar Syamsuddin, Senin (9/10/2023).

Sebelumnya, Komite Mahasiswa Peduli Hukum melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri, ke Dewas KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terkait dugaan pertemuan dengan mantan Mentan, SYL.

Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum, Febrianes, menyoroti aturan internal KPK yang melarang insan KPK bertemu dengan pihak berperkara.