KENDARI, TELISIK.ID - Seiring meningkatnya kasus bunuh diri di Jembatan Teluk Kendari, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengambil langkah tegas dengan menutup seluruh akses untuk berhenti atau nongkrong di atas jembatan tersebut.

Plang-plang larangan kini berdiri tegak di sepanjang jembatan, memperingatkan warga agar tidak memarkir kendaraan atau berhenti sembarangan. Ancaman pidana satu bulan kurungan atau denda hingga Rp 250.000 pun disertakan sebagai efek jera.

Namun, di balik kebijakan yang tampaknya bertujuan baik ini, tersembunyi keresahan mendalam dari para pedagang kecil, terutama penjual siomay yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas malam di atas jembatan.

Salah satunya adalah Herlina Nisa (35) warga Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli yang mengaku telah berjualan siomay di Jembatan Teluk Kendari sebelum jembatan tersebut diresmikan pada tahun 2020.

“Tidak taumi ini kita mau menjual di mana,” keluh Herlina saat ditemui, Senin (2/6/2025).