Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Butur Ridwan Zakariah menyerahkan sekaligus membacakan penjelasan atas Raperda tentang RPJMD Kabupaten Butur Tahun 2021-2026.
Ridwan Zakariah mengatakan, sebelum sampai pada penyampaian Raperda RPJMD ini, tahap demi tahapan penyusunan RPJMD telah dilakukan, dimulai dari pelaksanaan orientasi tim penyusun RPJMD bersama tenaga ahli dari Bangda Kemendagri, pelaksanaan forum konsultasi publik, konsultasi Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD dengan DPRD Kabupaten Butur.
Termasuk konsultasi Ranwal RPJMD pada Gubernur Sultra melalui Bappeda Provinsi Sultra, dan terakhir melaksanakan Musrenbang RPJMD bersama stakeholder terkait guna mendapatkan masukan dari berbagai pihak untuk kesempurnaan RPJMD Kabupaten Butur tahun 2021-2026.
"Raperda RPJMD ini juga telah mempertimbangkan rekomendasi dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)," kata Bupati Ridwan Zakariah.
Selanjutnya, kata dia, pembahasan Raperda RPJMD ini merupakan salah satu bagian dari tahapan penyusunan RPJMD sebagaimana amanat pasal 69 peraturan menteri (Permen) dalam negeri nomor 86 tahun 2017.
