Dalam Permen tersebut menjelaskan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (3) kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap Raperda tentang RPJMD.

"Sesuai ketentuan tersebut, kami atas nama Pemerintah Kabupaten Buton Utara secara resmi menyerahkan rancangan peraturan daerah RPJMD Kabupaten Butur tahun 2021-2026 kepada pimpinan DPRD pada tanggal 15 Juli 2021, yang selanjutnya akan dilakukan pembahasan oleh DPRD," ucap Ridwan Zakariah.

Selanjutnya, Raperda RPJMD Kabupaten Butur yang akan disepakati bersama DPRD dan Pemkab Butur ini akan disempurnakan dan selanjutnya dievaluasi oleh Gubernur Sultra melalui Bappeda Provinsi.

Baca Juga: Gubernur Laiskodat Yakin Bulan Desember NTT Lepas Masker Jika Semua Ikut Vaksin

Oleh karena itu, pihaknya kembali mengingatkan kepada Bappeda Kabupaten Butur bersama tim penyusun RPJMD agar saran dan masukan anggota DPRD menjadi bahan dalam penyempurnaan dokumen Raperda RPJMD ini.