"Untuk kendali operasional dasar, di sistem kepolisian ada aturan, penanggung jawab bukan Polda Sultra, Polda hanya pembina teknis, semua kendali operasional itu di Polres yang bertanggung jawab," ungkapnya.
Tuntutan mahasiswa merupakan titik balik, bagaimana oknum Kepolisian secara tegah menghilangkan nyawa mahasiswa dengan arogansi menghempas peluru dari senjatanya kepada masa demonstran pada aksi penolakan RKUHP dan UU KPK pada 26 September 2019 silam. (B)
Penulis: La Ode Andi Rahmat
Editor: Kardin
