KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari meniadakan libur semester ganjil tahun 2021/2022.
Menurut Kepala Dinas Dikmudora Kota Kendari, Makmur, ditiadakannya libur berdasarkan surat edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada 1 Desember 2021 terkait libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Berdasarkan surat itu, kemudian Dikmudora Kota Kendari menindaklanjuti dengan membuat surat pemberitahuan kepada kepala TK, SD dan SMP yang dikeluarkan tanggal 6 Desember 2021.
"Saya sudah tanda tangan tadi suratnya dan sudah disampaikan pada para kepala sekolah untuk dilaksanakan," ungkap Makmur saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/12/2021).
Berdasarkan surat pemberitahuan itu, penerimaan rapor akan dilakukan bulan Januari, sedangkan libur diisi dengan remedial dan kegiatan pengayaan.
