4. Selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 ASN dari unsur Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan tidak diperkenankan cuti;
Baca Juga: Seminar dan Kongres Nasional UHO, Ajang Aktualisasi Diri untuk Pemulihan Ekonomi
5. Selama masa pengolahan rapor, remedial dan pengayaan setiap satuan pendidikan dapat melakukan MGMP/KKG internal dalam rangka persiapan pembelajaran semester genap tahun pelajaran 2021/2022;
6. Kepala satuan pendidikan dapat mengawal dan mendorong progres vaksinasi bagi peserta didik maupun guru yang belum melakukan vaksinasi di satuan pendidikan masing-masing.
Sebelumnya, pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 telah mengeluarkan pengumuman terkait libur bulan Desember yakni saat Natal dan Tahun Baru.
