Dalam Inmendagri tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru), pemerintah memutuskan untuk tidak ada hari libur pada Natal dan Tahun Baru. (C)
Reporter: Sumarlin
Editor: Haerani Hambali
