KONAWE, TELISIK.ID - Dampak COVID-19, layanan pendaftaran pernikahan terpaksa ditiadakan oleh seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Konawe.
Penghentian ini diberlakukan mulai 1 April - 21 April dan selanjutnya akan melihat kondisi kedepan, karena mengingat penyebaran COVID-19 terus mengalami peningkatan.
Ini menindaklanjuti instruksi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara terkait penghentian sementara layanan pendaftaran pernikahan.
"Tentunya kami melihat dulu kondisi perkembangan penyebaran wabah COVID-19 ini, bisa saja nanti akan diperpanjang," ungkap Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe Ahmad Lita Rendelangi, S.Ag.,M.Pd, Selasa (14/04/2020).
Baca juga: DPRD Sultra Anggap Polres dan Pemda Muna Kecolongan
