Ahmad Lita Rendelangi menyebutkan surat edaran yang dimaksud adalah sebagaimana tertuang dalam SE Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Nomor P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tanggal 2 April 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor P-002/DJ.III/Hk.007/03/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-19 pada area publik dilingkungan Dirjen Bimas Islam.

Dia berharap dengan adanya edaran itu, masyarakat dapat menunda atau menjadwal ulang rencana pelaksanaan akad nikahnya selama darurat COVID-19 ini di wilayah Kabupaten Konawe.

Dan juga dia berharap kepada masyarakat agar mengerti dalam kondisi saat ini.

"Kami telah memerintahkan kepada KUA di setiap kecamatan untuk menghentikan sementara pelayanan pendaftaran pernikahan," terangnya.