MUNA, TELISIK.ID - Pedagang Pasar Sentral Laino mulai mengeluhkan adanya pungutan yang dilakukan oknum-oknum tidak bertanggungjawab. Setiap harinya, mereka dimintai untuk membayar sebesar Rp 2.000.

Kadis Perindag Muna, La Ode Darmansyah yang mengetahui itu menegaskan, pihaknya tidak pernah memerintahkan oknum-oknum untuk memintai pungutan di luar dari retribusi.

"Kalau ada yang menagih selain retribusi, jangan bayar. Kami tidak pernah perintahkan itu," tegas Darmansyah.

Sama halnya dengan pungutan lokasi kios, pedagang jangan mau ditakut-takuti. Silahkan bertahan di kiosnya. Bila ada yang mengancam atau merusak dagangan, polisikan. Perindag sendiri tidak pernah memerintahkan atau menyuruh oknum-oknum untuk memperjualbelikan lokasi kios.

Baca juga: Petugas Laboratorium Rumah Sakit Dewi Sartika Positif COVID-19