MUNA, TELISIK.ID - Buntut belum berakhirnya masa pandemi COVID-19, para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Muna tidak akan menikmati tambahan libur di hari raya Idul Fitri 1441 H.

Para abdi negara itu hanya libur di hari lebaran pada 24-25 Mei. Setelah itu, keesokan harinya, mereka kembali beraktivitas di kantor.

"Tidak ada tambahan libur atau cuti bersama," kata Sukarman Loke, Kepala BKPSDM Muna.

Sementara untuk cuti bersama, rencananya dipindahkan di akhir tahun. Namun itu belum pasti juga. Pasalnya, saat ini, Pemkab masih menunggu ketentuan dari pemerintah pusat.

Baca juga: Karyawan Same Boutique Hotel Kendari Tak Digaji Dua Bulan, THR Ditunda