"Kita masih menunggu kebijakan pusat. Intinya, ASN untuk di hari lebaran hanya mengikuti libur nasional," jelasnya.

Kendati, tidak ada tambahan libur, para ASN sejak 20 Maret lalu hingga saat ini menjalankan aktivitas perkantoran di rumah. Masa dinas di rumah sudah dua kali diperpanjang sesuai dengan surat edaran MenPAN-RB nomor 50 tahun 2020 dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"ASN berdinas di rumah sesuai panduan WHF hingga 29 Mei. Kita tidak tahu apakah akan diperpanjang lagi atau tidak. Kita tinggal menunggu saja kebijakan dari pusat," pungkasnya.

Reporter: Naryo

Editor: Rani