“Pertama data localization policies, artinya itu data kita tidak boleh dipertukarkan, hanya boleh bisa ada di dalam (negara), atau kita lebih membutuhkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum,” jelasnya.

Baca juga: ASN Terbukti Poliandri, DPR Minta Pemerintah Beri Sanksi Tegas

Sementara pendekatan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum, Dirjen Semuel menuturkan, data pribadi boleh di mana saja dengan syarat siapapun yang memegang data-data tersebut pada saat pemilik data membutuhkan  pengendali data harus memberikan, khususnya untuk pengawasan dan penegakan hukum.

“Atau lebih spesifik lagi kalau selama pertukaran data pribadi ini antar negara yang memiliki perlindungan hukum yang sama, oke kita bolehkan,” paparnya.

Menurutnya, saat ini di Indonesia banyak sekali regulasi berkaitan dengan data pribadi.