JAKARTA, TELISIK.ID - Di tengah Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Presiden Jokowi tetap melantik Al Haris sebagai Gubernur Jambi dan Abdullah Sani sebagai Wakil Gubernur (Wagub) Jambi masa jabatan tahun 2021-2024, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/7/2021).

Berdasarkan pantuan Telisik.id melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, prosesi pelantikan dimulai dengan acara pasangan terpilih terlebih dahulu menerima petikan Surat Keputusan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta.

Kemudian bersama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang didampingi Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, gubernur dan wakil gubernur terpilih kemudian melakukan prosesi kirab menuju Istana Negara.

Pelantikan pasangan gubernur dan wagub terpilih ini dilakukan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 93/P Tahun 2021 tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur Jambi dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2021.

Al Haris dan Abdullah Sani secara resmi mengemban tugas sebagai Gubernur dan Wagub Jambi setelah diambil sumpah jabatan oleh Presiden Jokowi.