Yayasan kemudian menunjuk kepengurusan baru di bawah pimpinan Dr. La Rudi untuk periode 2025–2029.

Pihak yayasan beranggapan pergantian dilakukan sesuai statuta kampus dan kewenangan yayasan sebagai penyelenggara perguruan tinggi swasta.

Sebaliknya, Suruddin menilai pencopotan terhadap dirinya cacat prosedur dan menggugat pemberhentiannya melalui jalur hukum.

Konflik internal tersebut kemudian berkembang menjadi polemik terbuka yang melibatkan kedua kubu dan memunculkan kekhawatiran mahasiswa terkait status akademik serta legalitas ijazah mereka.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak yayasan maupun pengelola baru STAI Wakatobi terkait pelaksanaan wisuda oleh Suruddin. (C)