MEDAN, TELISIK.ID - Asiep Munandar, Ketua Pemuda Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara melaporkan oknum polisi yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres daerah setempat.

Laporan itu terkait adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan barang bukti yang dilakukan oknum polisi bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.

"Polisi mengamankan Nurita, namun barang bukti yang diamankan darinya diduga digelapkan oleh pihak polisi. Makanya kami membuat pengaduan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara," kata Asiep Munandar kepada awak media, Rabu (15/6/2022).

Dugaan itu diketahuinya setelah adanya surat pernyataan bermaterai 10.000 ditandatangani Nurita. Surat pernyataan itu berisikan keberatan Nurita, karena saat penangkapannya uang Rp 21 juta barang berharga 4 unit handphone miliknya diduga tidak dikembalikan.

"Saat penggerebekan, yang di mana dalam surat pernyataan rumahnya digerebek itu, polisi mengangkat beberapa barang berharga dengan kisaran angka Rp 50 jutaan dan dinyatakan di dalam surat pernyataan ditandatangani di atas materai, barang yang diambil tidak dikembalikan oleh pihak kepolisian yang mengamankan disaat itu sesuai dengan surat pernyataan," tuturnya.