"Ya, silahkan melapor karena itu hak setiap orang dan akan kita terima. Tapi, kita akan menelitinya terlebih dahulu untuk proses lebih lanjutnya," terangnya.
Informasi yang dihimpun awak media, Nurita alias Rita (41) warga Jalan Sei Buluh Lingkungan VI Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, Desember 2021. Ibu rumah tangga ini terjerat dalam peredaran narkoba dan pencucian uang. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Musdar
