“Ya Allah, Engkau pemilik kerajaan. Hargai siapa pun yang Kau kehendaki dan hina siapa pun yang Kau kehendaki, di tangan-Mu kebaikan, karena Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu, Yang Maha Penyayang di dunia dan di akhirat, dan Yang Maha Penyayang di antara mereka. Engkau memberikannya kepada siapa pun yang Engkau kehendaki dan mencegahnya dari siapa pun yang Engkau kehendaki. Kasihanilah aku dengan rahmat yang cukup kepadaku. Tak ada yang dapat memberi rahmat selain Engkau ya Allah.” (HR At Thabrani).
Mengutip Orami.co.id, melunasi utang wajib hukumnya. Jika tidak diselesaikan di dunia, utang akan berlanjut di akhirat. Rasulullah SAW bersabda:
“Demi jiwaku yang ada di tangan-Nya, seandainya ada seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian ia dihidupkan lagi, lalu terbunuh lagi, kemudian dihidupkan lagi dan terbunuh lagi, sedang ia memiliki utang, sungguh ia tidak akan masuk surga sampai utangnya dibayarkan,” (HR Nasa’i). (C)
Penulis: Haerani Hambali
