Rocky Gerung dan Refly Harun dituduh melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Rocky Gerung menyakini bahwa kasus hukumnya di Kepolisian akan bergulir. Namun Ia menyayangkan kasus ini sudah lebih dulu berubah menjadi persekusi. Rumahnya diintai, di WhatsApp grup ramai dicaci-maki bahkan diancam dibunuh.  

"Saya bisa duga bahwa kasus ini akan berlanjut menjadi kasus hukum. Oke saya terima kasus itu," katanya "Tapi saya tidak akan berhenti menjadi pengkritik,".

Baca Juga: Diduga Hina Presiden Jokowi, Rocky Gerung Didemo Mahasiswa Sumatera Utara

"Saya tangkap itu bahwa kemarahan harus diucapkan pertama kali, dan itu yang membuat saya tetap mengatakan akan terus ambil risiko untuk menjadi pendidik demokrasi dengan segala macam akibat," tegasnya.