Adapun naskah janji peternak yang dikutip Telisik.id. Janji peternak itu memuat empat poin pokok, yakni:

1. Mematuhi Perda Kabupaten Manggarai Timur Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak dan Perdes tentang Penertiban Hewan Ternak Peliharaan.

2. Jika hewan ternak peliharaan berkeliaran di sembarang tempat akan dimusnahkan atau ditembak mati sesuai sanksi yang terterah dalam Perdes.

3. Kami siap mematuhi sanksi hukum Perda dan Perdes serta siap diproses hukum bila kami tidak memgindahkan Perda dan Perdes tentang Penertiban Hewan Ternak Peliharaan.

4. Kami berjanji untuk dengan sungguh-sungguh menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.