Untuk diketahui, sebelumnya hewan ternak yang berkeliaran bebas di Kecamatan Lamba Leda Utara sempat marak terjadi. Pemerintah setempat pun telah berulang kali melakukan tahapan sosialisasi peraturan desa (Perdes).
Tak hanya itu, berbagai pendekatan untuk menertibkan hewan ternak peliharaan kepada pemiliknya di wilayah Kecamatan Laut juga sudah dilakukan. Tetapi tetap saja seiring itu sikap dan mental warga pemilik ternak semakin menjadi-jadi.
Langkah yang diambil pemerintah pun adalah tembak mati di tempat.
Camat Agus mengatakan, pihaknya juga telah melakukan kegiatan penyuluhan hukum sekaligus sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penertiban Pemeliharaan dan Kepemilikan Ternak di Manggarai Timur.
Menurut Camat Agus, yang belum berhasil diatasi adalah hewan ternak peliharaan warga. Masih banyak warga yang dengan sadar dan sengaja biarkan hewan ternak peliharaannya bebas berkeliaran sehingga merusak dan memakan tanaman warga lainnya.
