Dikatakannya, berbagai macam pola pendekatan untuk menertibkan hewan peliharaan sudah dilakukan, namun tetap saja tidak peduli dan terkesan acuh meski pemerintah telah melakukan sosialisasi.

"Ini jadi titik awal kita untuk perang terhadap mental dan kebiasaan buruk pemilik hewan ternak peliharaan yang berkeliaran di Kecamantan Laut," paparnya.

Perda Nomor 7 Tahun 2010 adalah payung hukum dan Perdes masing-masing desa adalah dasar hukummya. Karena itu pihaknya akan eksekusi.

Baca Juga: Ternak Sapi di Butur Akan Diansuransikan, Asal Jangan Dibunuh Sendiri

"Sebab berbagai pendekatan sudah dilakukan dan sudah tidak efektif dengan pola itu karena jika ini dibiarkan, maka akan memakan banyak korban tanaman dan kebun milik warga," tutur Camat Agus.