KENDARI, TELISIK.ID - Setelah melakukan dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP), akhirnya persoalan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang beroperasi di Kabupaten Konawe Kepualaun dengan warga dianggap clear atau selesai.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi. Dirinya mengatakan, jika PT GKP sudah memiliki legalitas yang kuat, dari segi hukum dan lain sebagainya. Sehingga aktifitas pertambangan yang dilakukan telah memenuhi prosedur yang berlaku.

"Semuanya sudah tuntas, secara admistrasi PT GKP tidak melanggar hukum, karena semuanya jelas dan kuat," ungkapnya kepada Telisik.id, Kamis (21/4/2022).

Untuk sekarang kata dia, soal dugaan penyerobotan lahan milik salah seorang warga, juga sudah diselesaikan. Katanya, itu sudah difasilitasi oleh instansi terkait dan juga kepala daerah.

"Bahkan sudah ada statemen dari wakil bupati, akan menjamin tidak akan ada satupun masyarakatnya yang tersakiti dengan kehadiran tambang di Wawonii. Dan dari hasil RDP yang lalu, kita sudah rekomendasikan kepada mereka, untuk segera menyelesaikan kalau masih ada masalah yang berada di sekitar tambang," katanya.