MUNA, TELISIK.ID - DPRD Muna belum juga menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tirta Sugi Laende menjadi Perda. Buntutnya, PDAM dianggap ilegal.
"Tanpa Perda itu, PDAM dianggap ilegal," kata Direktur PDAM Muna, Muhamad Nurhayat Fariki, Selasa (22/2/2022).
Karena belum adanya Perda itu, PDAM akan menghentikam sementara pendistribusian air bersih ke pelanggan.
"Kami memohon maaf pada seluruh masyarakat pelanggan, mulai besok, Rabu 23 Februari, pendistribusian air bersih di seluruh wilayah kerja PDAM akan kami hentikan," ungkapnya.
Penghentian distribusi air bersih bukan saja pada masyarakat. Namun juga pada seluruh instansi pemerintah, Polres, Kodim, Kejaksaan dan BUMN.
