JAKARTA, TELISIK.ID - Hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar menuai kontroversi. Salah satu kader Golkar menggugat hasil Munas tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Munas yang berlangsung pada 20-21 Agustus 2024 lalu, menghasilkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum baru Partai Golkar.

Salah satu kader tersebut, M. Rafik, menilai Munas melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar.

Dalam gugatan tersebut, Rafik menyebutkan bahwa Munas XI seharusnya dilaksanakan pada bulan Desember 2024, sesuai dengan Anggaran Dasar Partai Golkar.

"Perintah melaksanakan Munas XI jelas termaktub dalam Anggaran Dasar Golkar hasil Munas X tahun 2019. Munas seharusnya diselenggarakan setiap lima tahun di bulan Desember," ujar Rafik dalam keterangannya, seperti dikutip dari cnnindonesia.com, Minggu (25/8/2024)

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Bakal Duduki Tahta Golkar Hari Ini