Rafik mengkritik keputusan Golkar yang menetapkan forum Munas pada tanggal 20-21 Agustus 2024, dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepanitiaan pada tanggal 15 Agustus 2024. Ia menganggap hal tersebut sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Makanya salah satu gugatan kita ke PN meminta PN tuh membatalkan seluruh hasil Munas XI inkonstitusional tanggal 20-21 Agustus 2024 di Jakarta, karena dasar hukum penyelenggaraannya sudah salah," kata Rafik.
Dalam gugatannya, Rafik berharap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia dapat membatalkan seluruh hasil Munas XI Partai Golkar, termasuk keputusan menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum.
"Kami berharap Kemenkumham RI melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) tidak serta merta menerima perubahan Badan Hukum Partai Golkar periode 2019-2024 karena kasus ini sedang diajukan ke PN," tegas Rafik.
Perkara gugatan ini telah terdaftar di PN Jakarta Barat dengan nomor perkara 762/Pdt.Su-Parpol/2024/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Agustus 2024. Diajukan untuk menjaga marwah Partai Golkar agar tetap taat pada konstitusi dan aturan partai yang telah ditetapkan sebelumnya.
