Dikutip dari BPK.go.id, adapun Undang-Undang yang mengatur yaitu Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (A)
Penulis: Elfinasari
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
