Dikutip dari BPK.go.id, adapun Undang-Undang yang mengatur yaitu Perda  Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (A)

Penulis: Elfinasari

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS