"Itu tidak benar, polisi harus benar-benar melakukan penyelidikan dan penyidikan, tidak mungkin anakku tewas karena kecelakaan lalu lintas dan menabrak anjing. Polisi menyebut anak saya kecelakaan karena menabrak anjing pada Senin 11 Maret 2019. Tapi saya pastikan bahwa anak saya meninggal bukan menabrak anjing," tegasnya.
Bantahan itu juga bukan tanpa alasan. Sebab, polisi tidak bisa memastikan bahwa anaknya Ayi Irmawan yang merupakan warga Jalan Pejuang, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini ditabrak anjing.
"Kalau menabrak anjing, mana anjing yang ditabraknya, tidak mungkin menabrak anjing. Polisi sampai sekarang tidak pernah menunjukkan mana anjing yang ditabrak atau tulang-tulang anjing yang mati ditabrak itu," tuturnya.
Kejanggalan yang lainnya adalah, polisi menyebut bahwa anaknya kecelakaan dan menabrak anjing. Akan tetapi, sepeda motor yang digunakan korban dan menabrak anjing itu tidak pernah diperlihatkan polisi kepada Irmaliana Harianja.
"Saya hanya dikasih tunjuk foto sepeda motor, tapi sepeda motornya tidak rusak. Saya juga melihat sepeda motor di saat kejadian itu ada di seputaran kamar kos milik temannya, tempat anakku ditemukan dalam kondisi sekarat dan terluka," ungkapnya.
