Ketika ditemukan sekarat, di dalam kamar kos itu ada Aldi dan Ade Fitriani dan sepeda motor Vario. Anaknya ditemukan sekarat di kamar kos Nia tepatnya Senin 11 Maret 2019 dan meninggal dunia Selasa 12 Maret 2019.

Setelah menyelesaikan prosesi pemakaman dan lainnya, ibunda korban membuat laporan ke Mapolrestabes Medan, yang berada di Jalan HM Said, Kecamatan Medan Timur tepatnya Rabu 27 Maret 2019 sesuai dengan surat tanda terima laporan polisi atau STTLP 290/III/2019 Restabes Medan.

Terpisah, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Ajun Komisaris Polisi, Rafles Langgak Putra ketika dikonfirmasi mengaku bahwa nomor STTLP itu dikarenakan salah ketik.

"Kalau soal dua STTLP itu silakan ditanya ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) karena mereka yang bertugas menerima laporan polisi (LP). STTLP itu kan surat tanda terima laporan polisi. Tapi yang bisa saya jawab, itu salah ketik saja. Tidak mempengaruhi apapun dalam proses penyelidikannya," ucapnya.

Ketika ditanyai awak media penyebab kematian Ayi karena kecelakaan dan menabrak anjing, perwira dengan pangkat tiga melati emas di pundak ini belum memberikan keterangannya.