Selain itu pengunjukrasa juga mengganggap bahwa pengesahan UU Cipta Kerja terlalu tergesa-gesa, apa lagi pengesahan UU Cipta Kerja di tengah pandemi COVID-19 melanda Indonesia.
“Atas nama rakyat Sulawesi Tenggara kami menolak kedatangan antek-antek asing menginjakkan kakinya di bumi Sulawesi Tenggara,” teriak Korlap Pengunjukrasa.
Selain itu, pengunjukrasa juga menilai, jika UU Cipta Kerja ini diberlakukan maka sumber daya alam Indonesia akan dihabiskan dan dikuasai oleh korporasi, sehingga tidak ada kemandirian daerah untuk mengelolah alamnya sendiri.
Baca juga: Ini Jadwal dan Rute Kunjungan Presiden Jokowi di Sultra
Selain persoalan UU Omnibus Law, para pengunjukrasa ini menyatakan sikap menolak kunjungan karja Presiden Joko Widodo di Sulawesi Tenggara.
