KENDARI, TELISIK.ID - Aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan kurang lebih 35 Ormas dan lembaga mahasiswa, untuk mendesak DPRD Sultra mengeluarkan surat penolakan terhadap UU Omnibus Law, akhirnya terwujud.

Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh yang menemui massa akhirnya mengeluarkan surat terkait penolakan pengesahan UU Omnibus Law yang dianggap merugikan masyarakat di Sultra.

"Menindaklanjuti aspirasi dari Front Rakyat Sultra Bersatu (Forsub) yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara pada hari Kamis 8 Oktober 2020, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sultra bersama Forsub Sultra sepakat mendesak presiden dan DPR-RI mencabut UU Omnibus Law, karena merugikan masyarakat Indonesia terkhusus masyarakat Sulawesi Tenggara," isi surat yang ditandatangani Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh.

Surat tersebut akan disampaikan atau diteruskan sebagai aspirasi ke Presiden Joko Widodo untuk ditindaklanjuti dengan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Baca juga: 27 Orang Dinyatakan Reaktif Saat Rapid Test Gratis KONI