Hal tersebut disampaikan ketua DPC PEKAT-IB Kolaka, Dudi Haeruddin, saat menyampaikan orasinya.
"Kami meminta serta mendesak dengan keras pemerintah daerah, dalam hal ini bapak Bupati Kolaka dan DPRD, bubarkan komite CSR, dan usut penyelewengan dana yang dilakukan oleh oknum komite bodong itu," lantang Dudi Haeruddin, Senin (7/6/2021).
Sehubungan dengan terbentuknya komite CSR perusahaan tambang itu di Kabupaten Kolaka, diduga tidak memiliki legal standing yang di dalamnya terdapat unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut terlibat.
Kemudian, komite CSR itu juga diduga kuat telah menganggarkan dananya membentuk lembaga baru yang tidak sesuai dengan peraturan daerah, serta tidak adanya keterbukaan informasi perusahaan Vale sebagaimana amanat Undang - Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.
Baca Juga: Kedapatan Mencuri, Kuli Bangunan Tikam Penghuni Rumah Citra Land
