MUNA, TELISIK.ID - Perubahan nama Calon Bupati (Cabup) Muna, LM Rusman Untung ke LM Rusman Emba pasca penetapan pasangan calon (Paslon) oleh KPU menjadi pokok permohonan gugatan Paslon, LM Rajiun Tumada-La Pili (RAPI) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Andi Syafrani, Kuasa Hukum Paslon RAPI, menganggap bahwa perubahan nama LM Rusman Emba itu merupakan suatu pelanggaran yang dinilai cacat hukum bawaan yang berakibat pada cacat hasil Pilkada.

"Dengan adanya perubahan nama setelah penetapan itu, kami anggap KPU tidak profesional, karena tidak melakukan pengecekan berdasarkan ketetapan di pengadilan," kata Andi Syafrani.

Kuasa Hukum KPU, Abduk Razak Said Ali menerangkan, sudah siap menjawab dalil pemohon. Bukti-bukti sudah disiapkan. Mereka tinggal menunggu jadwal sidang berikutnya.

"Prinsipnya kita suda siap, untuk detailnya, nanti tunggu di persidangan pada 3 Februari," kata Razak, Jumat (29/1/2021).