Menurut dia, kegiatan tersebut adalah pembangunan jaringan air bersih atau SPAM yang lokasinya tersebar di wilayah Buton Utara dan kegiatan tersebut melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Utara.

SPAM dimaksud antara lain SPAM Desa Karya Bakti, SPAM Desa Dampala Jaya dan SPAM Desa Kotawo di Kecamatan Kulisusu Barat, serta SPAM Desa Lahumoko di Kecamatan Kambowa.

Kata dia, tidak bermanfaatnya pembangunan SPAM tersebut telah melahirkan asumsi liar di tengah-tengah masyarakat, apakah kegiatan pembangunan SPAM tersebut tidak berfungsi akibat kesalahan pelaksanaan pekerjaan atau karena penempatan program tersebut yang tidak tepat.

Dia mengatakan, jika pembangunan SPAM tersebut tidak bermanfaat dikarenakan kesalahan konstruksi yang dikerjakan oleh rekanan, maka aparat penegak hukum harus memeriksa seluruh rekanan yang mengerjakan pembangunan SPAM.

Akan tetapi lanjut dia, jika tidak bermanfaatnya pembangunan SPAM akibat ketidaksesuaian lokasi, maka hal ini murni kesalahan dari Dinas PUPR, terkhusus bidang cipta karya.