Oleh karena pentingnya kejelasaan dari persoalan tersebut dan demi penyelamatan uang negara, maka LPIP Buton Utara mendesak pihak Polres Buton Utara untuk mengusut kasus ini dengan memeriksa mantan kepala bidang cipta karya, Zalman.

"Karena secara teknis beliau bertanggung jawab serta memeriksa seluruh rekanan yang mengerjakan pekerjaan pembangunan jaringan air bersih tahun anggaran 2020 dan 2021 yang manfaatnya tidak dirasakan oleh masyarakat," ungkap Zardoni.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kabupaten Buton Utara, Mahmud Buburanda menyarankan untuk meminta konfirmasi kepada Zalman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan SPAM tersebut.

"Karena PPK mempunyai tugas bertangung jawab terhadap kontrak pekerjaan yang ditandatangani dua pihak, antara PPK dan penyedia," kata Mahmud Buburanda yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Mahmud Buburanda menerangkan, PPK bertugas dalam pengendalian dan pengawasannya.