MEDAN, TELISIK.ID - Liti Wari Iman Gea adalah seorang wanita yang juga pedagang yang dianiaya oleh preman di Pasar Gambir, Tembung, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Namun setelah insiden itu, wanita berusia  37 tahun itu justru ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dari Sektor Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan, selaku yang menangani perkara itu.

Ibu rumah tangga berdarah Nias ini akhirnya menyampaikan curahan hatinya melalui akun Facebook Rosalinda Gea dan terlihat oleh awak media, Minggu, 10 Oktober 2021.

"Inilah hukum di Indonesia ini. Akulah yg korban yg dianiayai 4 orang premanisme 5 september 2021 beberapa hr yg lalu di pajak gambir aku pulak lh yg jadi tersangka. Sama siapa lagi aku mengadu tentang keadilan ini, Pak," tulis akun facebook itu.

Dia juga mengunggah surat panggilan dari Polsek Percut Sei Tuan terhadap dirinya sebagai tersangka kasus penganiayaan. Ia diminta datang ke Polsek Percut pada Jumat, 8 Oktober 2021.