"Dimintai keterangan sebagai TERSANGKA oleh penyidik IPTU AHMAD ALBAR SH dan atau penyidik pembantu BRIPKA IRWAN R MANULLANG dalam perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 subs Pasal 351 ayat 1 KUHPidana," demikian isi dari surat kepolisian itu.

Sayangnya, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim), AKP Membela Karo Karo ketika dikonfirmasi awak media terkait kasus itu belum berani memberikan komentar yang banyak. Bahkan tidak berani menjawab tentang penetapan tersangka terhadap Liti.

Akan tetapi, sebelumnya dia mengaku bahwa pedagang dan pria yang viral dalam video itu memang saling melapor.

Postingan korban di Facebook. Foto: Repro Facebook

 

"Saat diinterogasi, memang BS mengakui perbuatannya dan selanjutnya BS kami amankan ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk dilakukan proses penyidikan. Akan tetapi, setelah dilakukan pendalaman, ternyata BS juga telah melaporkan LWI. Dia mengaku mengalami luka atas insiden yang sama. Jadi keduanya ternyata saling lapor dikarenakan keduanya sama-sama keberatan.